PANCASILA DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PANCASILA DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

disusun oleh :

Jauhar Faradis, El Masykury

LANDASAN
PENDIDIKAN PANCASILA

A.   LandasanHistoris

Pancasila dirumuskan dengan tujuan menjadi dasar negara Indonesia merdeka >digali dan berasal dari pandangan hidup masyarakat Indonesia > dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa > dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara atau dasar negara.

Pelaksanaan : Masih banyak terjadi Penyelewengan.

  • Nilai-nilai Pancasila digali dari bangsa Indonesia sendiri, seperti nilai-nilai ketuhanan (kepercayaan kepada Tuhan telah berkembang dan sikap toleransi sudah lahir), dan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila-sila lainnya.
  • Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar negara Indonesia oleh para tokoh bangsa saat akan melahirkan negara RI.
  • Nilai-nilai Pancasila tetap tercantum dalam pembukaan UUD 1945, biarpun perjalanan ketata-negaraan mengalami perubahan dan pergantian undang-undang: dari UUD 45, Konstitusi RIS, UUD Sementara, sampai kembali keUUD 45.
  • Kebenaran Nilai-nilai Pancasila diyakini tinggi. Penafsiran Pancasila berbeda-beda:
  • Masa Orla:
          Pancasila ditafsirkan dengan nasakom (nasionalis – agama – komunis) yang disebut  trisila – kemudian diperas menjadi ekasila (gotong royong);
  • Masa Orba:

    Pancasila harus dihayati dan diamalkan dengan berpedoman kepada butir-butir yang ditetapkan oleh MPR melalui Tap MPR no.II/MPR/1978 tentang P4;

  • Masa Reformasi:MPR melalui Tap MPR no.XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.

B. LandasanKultural

Pancasila adalah hasil budaya yang sangat penting, karena itu harus diwariskan melalui pendidikan.

Secara kultural terdapat pada adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, kepercayaan, agama, dan kebudayaan pada umumnya.

  • Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia.
  • Nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila merupakan hasil pemikiran konseptual dari tokoh bangsa Indonesia seperti: Soekarno, Drs. Mohammad. Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo, dan tokoh lainnya.
  • Nilai-nilai Pancasila itu digali dari budaya bangsa Indonesia.
  • Pancasila mengandung nilai-nilai yang terbuka untuk masuknya nilai-nilai baru yang positip, baik dari dalam maupun dari luar negeri.

C.  LandasanYuridis

Dengan dituangkannya Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945, secara yuridis konstitusional telah secara formal menjadi dasar negara RI.

Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat. Konsekuensinya:

1. Seluruh tatanan yang bertentangan dengan Pancasila pada dasarnya tidak berlaku dan    harus dicabut.

2. Pancasila sebagai dasar negara harus menjadi landasan bagi peraturan-peraturan    dalam tertib hukum Indonesia.

  • UU No. 2 Tahun 1989 tentangSistemPendidikanNasional, ps 39 ayat 2 yang menyebutkan tentang isi kurikulum, jalur, dan jenjang pendidikan wajib yang memuat:

a) Pendidikan Pancasila;

b) Pendidikan Agama; dan

c) Pendidikan Kewarganegaraan

  • UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.
  • KeputusanMenteriPendidikandanKebudayaan no. 30 tahun 1990, menetapkan status pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional.
  • PP no. 60 tahun 1999
  • Sejak 1983—1999 silabus pendidikan Pancasila banyak mengalami perubahan sesuai dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat.
  • Keputusan Dirjen Dikti No. 265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan Kurikukum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada PT di Indonesia.
  • Kep Mendiknas no. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, dan Nomor 45/U2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah menetapkan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan menjadi kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
  • Pelaksanaannya sesuai dengan SK Dirjen Dikti no. 38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian  (MPK) di Perguruan Tinggi.
  • Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di PT.

D. LandasanFilosofi

Secara intrinsik berwujud dan bersifat filosofis dan secara praktis nilai-nilai tersebut berupa pandangan hidup (filsafat hidup) bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut tidak lain adalah kebulatan ajaran tentang berbagai segi/bidang kehidupan suatu masyarakat/bangsa dalam hal ini bangsa Indonesia.

Tata nilai suatu bangsa dipengaruhi oleh potensi, kondisi bangsa, kondisi alam, dan cita-cita manusianya.

>Nilai-nilai selalu berubah dan berkembang.

1. Nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara Republik Indonesia.

2. Nilai-nilai itu:

    • bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan,
    • berkemanusiaan yang adil dan beradab,
    • selalu berusaha mempertahankan persatuan dan mewujudkan keadilan.
    3. Pancasila sebagai dasar filsafat negara menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan.
    4. Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan keamanan.

    PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

    PENDIDIKAN KEWARGA(NEGARA)AN ADALAH PENDIDIKAN DEMOKRASI YANG BERTUJUAN UNTUK MEMPERSIAPKAN WARGA MASYARAKAT BERPIKIR KRITIS DAN BERTINDAK DEMOKRATIS, MELALUI AKTIVITAS MENANAMKAN KESADARAN KEPADA GENERASI BARU TENTANG KESADARAN BAHWA DEMOKRASI ADALAH BENTUK KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG PALING MENJAMIN HAK-HAK MASYARAKAT.

    (CIVIC EDUATION; ICCE; 9)

    DASAR HUKUM
    PENDIDIKAN KEWARGANAGARAAN

    UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL YANG MEWAJIBKAN KURIKULUM SETIAP SATUAN DAN JENJANG PENDIDIKAN TERMASUK PADA JENJANG PENDIDIKAN TINGGI MEMUAT: A. PENDIDIKAN AGAMA; B. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, DAN C. BAHASA.

    PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DIMAKSUDKAN UNTUK MEMBENTUK PESERTA DIDIK MENJADI MANUSIA YANG MEMILIKI RASA KEBANGSAAN DAN CINTA TANAH AIR.

    (PENJELASAN PASAL 30 AYAT (1) UU NO. 20/2003)

    TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

    1. TUJUAN NASIONAL
    • Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, menyatakan:

    …”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tum-pah darah Indonesia, … memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dam ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdama-ian abadi dan keadilan sosial …”

    • Tujuan di atas diwujudkan melalui penyelenggaraan negara yang bekerdaulatan rakyat dan demokratris dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

    Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional  oleh penyelenggara negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara bersama rakyat.

    • Dalam Tap. MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004, dinyatakan:

    Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan iptek, serta memperhatikan tantangan perkembangan global.

    • Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai-nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.

2.  TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL

         UU No. 2  Th 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 4, dinyatakan tujuan pendidikan nasional, yaitu:

“Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri, serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.”

  • Hal di atas sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 3:

“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”

  • Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan pengamalan Pancasila di bidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan:
1.Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri
2.Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh (mampu menangkal setiap ajaran, paham, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila)
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:

1.Perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2.Perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil beradab;
3.Perilaku kebudayaan, dan
4.Beraneka kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.
BUKU REFERENSI
  • Syarbaini, Syahrial. (2003). Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: Ghalia.
  • _______________ Dkk.  (2006). Membangnun Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan Mewarganegaraan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Kansil C.S. T. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Pradnya Paramita, 2003. Hlm. 1—17

Tinggalkan komentar