TEOLOGI KHAWARIJ

TEOLOGI KHAWARIJ

Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Kelompok

Mata Kuliah Bahasa Indonesia

Dosen : Gusnam Haris

     logo-uin-suka-baru-warna

 

 

 

 

 

Disusun Oleh :

Habitulloh                  (09380035)

Aang Asyari               (12380070)

Nica Dania M            (12380078)

Yudho Pidekso          (12380086)

Paris Ahmad F          (12380094)

Nurul Hidayati          (123800102)

UNIVERSITAS SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

JURUSAN MUAMALAT

2012

 

 

Kata Pengantar

Alhamdulillahirobbil’alamin,  segala  puji  dan  syukur  seraya  penyusun panjatkan ke hadirat Illahi Robbi yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehinnga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Aliran Khawarij dan Ajarannya”.

Penulisan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah  Ilmu Kalam.  Adapun  isi  dari  makalah  yaitu menjelaskan tentang latar belakang munculnya aliran khawarij, doktrin aliran khawarij, dan perkembangan khawarij.

Penyusun  berterima  kasih  kepada  Bapak Gusnam Haris, S.Ag,M.Ag selaku  dosen  mata  kuliah  Ilmu Kalam  yang  telah memberikan arahan serta bimbingan, dan juga kepada semua pihak yang telah membantu baik langsung maupun tidak langsung dalam penulisan makalah ini.Seperti pepatah mengatakan “Tak ada gading yang tak retak”. Penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna. Hal ini semata-mata karena keterbatasan kemampuan penyusun sendiri. Oleh karena itu,penyusun sangat mengharapkan saran dan kritik yang positif dan membangun dari semua pihak agar makalah ini menjadi lebih baik dan berdaya guna di masa yang akan datang.

Penulis

DAFTAR ISI

 

Cover………………………………………………………………………………………….i

Kata Pengantar………………………………………………………………………………ii

Daftar Isi……………………………………………………………………………………..iii

BAB 1 PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang……………………………………………………………….                 1

1.2  Rumusan Masalah……………………………………………………………                 1

BAB 2 PEMBAHASAN

2.1 Latar Belakang Munculnya Khawarij…………………………………………               2

2.2 Doktrin Aliran Khawarij………………………………………………………               3

2.3 Perkembangan Khawarij……………………………………………………….               4

BAB 3 PENUTUP

3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………..             7

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………                       8


 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Dalam sejarah Islam, mazhab kalam tidak lahir bersamaan dengan kemunculan Islam, tetapi lahir sesudahnya dan setelah melalui proses sejarah yang panjang. Pada masa Rosululloh SAW, kaum muslim tidak mengalami masalah berat, khususnya di bidang akidah. Karena setiap masalah yang muncul dapat dirujuk kepada Nabi Muhammad SAW.Setelah Rosululloh SAW wafat pada 632 M, kaum muslim mulai menghadapi bebagai  masalah. Khususnya masalah suksesi. Siapakah pengganti rosul yang akan memimpin umat yang baru lahir ini?. Dengan demikian, timbul persoalan khilafah yang kemudian berkembang menjadi persoalan agama.

Setelah itu lahirlah berbagai mazhab kalam dengan latar belakang yang berbeda. Salah satunya Khawarij. Sebagai kelompok yang lahir dari peristiwa politik, pendirian teologis Khawarij terutama yang berkaitan dengan masalah iman dan kufur lebih bertendensi politik daripada ilmiah-teoritis. Seperti yang telah diungkapkan sejarah, Khawarij mula mula memunculkan persoalan teologis seputar “apakah Ali dan pendukungnya adalah kafir atau tetap mukmin?” , “apakah Muawiyah dan pendukungnya adalah kafir atau tetap mukmin?” Jawaban atas pernyataan ini menjadi pijakan atas dasar teologi mereka. Menurut mereka, karena Ali dan Muawiyah beserta para pendukungnya telah melakukan tahkim kepada manusia, berarti mereka telah berbuat dosa besar.Dan semua pelaku dosa besar (muttab al-kabirah), menurut semua subsekte Khawarij, kecuali Najdah adalah kafir dan akan disiksa di neraka selamanya.

1.2 Rumusan Masalah

1.2.1 Apa yang dimaksud dengan aliran Khawarij ?

1.2.2 Bagaimana ajaran atau doktrin aliran Khawarij ?

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Latar Belakang Munculnya Khawarij

Secara etimologis kata khawarij berasal dari bahasa Arab, yaitu kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul atau memberontak.[1]Sebagian sejarawan berpendapat bahwa setiap orang yang memisahkan diri dari pimpinanya disebut Khawarij. Adapun secara terminologis, Khawarij adalah golongan yang memisahkan diri dari kelompok Ali bin Abi Thalib sesudah terjadi tahkim (arbritase) pada waktu perang Siffin.[2]

Pada tahun 37 H Mu’awiyah, Gubernur Syria memberontak terhadap Amir al-Mu’minin ‘Ali ibn Abi Thalib. Pemberontakan itu meletus karena dalam suasana berkabung dan emosi yang meletup-letup karena pembunuhan ‘Utsman, ‘Ali mengeluarkan keputusan yang tidak strategis sebagai seorang kepala negara, yaitu pemecatan Mu’awiyah dari jabatan Gubernur Syria. Dengan pemecatan itu Mu’awiyah punya dua alasan untuk melawan ‘Ali. Tidak jelas mana yang lebih dominan, apakah karena ingin menuntut balas atas kematian ‘Ustman atau ingin mempertahankan jabatannya sebagai Gubernur.

Sebelum peperangan meletus, ‘Ali sudah mengirim Jarir ibn Abdillah al-Bajuli untuk berunding dengan Mu’awiyah. Tapi perundingan tidak berhasil mencegah peperangan karena tuntutan Mu’awiyah yang terlalu berat untuk dipenuhi oleh ‘Ali. Mu’awiyah menuntut dua hal: (1) ekstradisi dan penghukuman terhadap para pelaku pembunuhan Amir al Mu’minin ‘Utsman ibn ‘Afan; dan (2) pengunduran diri ‘Ali dari jabatan Imam (khalifah) dan dibentuk sebuah Syura untuk memilih khalifah baru.

Sebelum peperangan benar-benar meletus ‘Ali mengirim kembali juru runding yang terdiri dari Syabats ibn ‘Aibi al-Yarbu’i at-Tamimi, ‘Ali ibn Hatim at-Tha’i, Yazid ibn Qais al-Arhabi, dan Ziyad ibn Khasafah at-Taimi at-Tamimi, untuk merunding dengan Mu’awiyah. Tapi perundingan inipun juga berakhir dengan kegagalan. Kelahiran aliran Khawarij adalah ide ‘Amru ibn ‘Ash dari pihak Mu’awiyah untuk memecah belah pasukan ‘Ali dengan mengangkat lembaran mushhaf Al-Qur’an dengan ujung tombak sebagai isyarat mohon perdamaian dengan bertahkim kepada Kitab Suci Al-Qur’an. Tiga Sejarawan Muslim besar, At-Thabari, Ibnu al-Atsir dan Ibnu Katsir menyebutkan peristiwa itu dalam kitab mereka masing-masing. Menurut ‘Amru, tawaran bertahkim kepada Al-Qur’an itu akan diterima oleh sebagian pengikut ‘Ali dan akan ditolak oleh yang lain. Ali terpaksa mengikuti kehendak mereka, Al-Asy’asts ibn Qais menawarkan diri untuk menemui Mu’awiyah dan menanyakan apa yang diinginkannya dengan mengangkat mushhaf seperti itu. ‘Ali menyetujuinya. Kedua juru runding itu mengumumkan hasil kesepakatan mereka. Yang duluan bicara adalah Abu Musa, baru kemudian ‘Amru. Tapi kemudian ’Amru menghianati Abu Musa dengan secara sepihak mengukuhkan Mu’awiyah menjadi Khalifah tanpa menurunkannya terlebih dahulu seperti yang disepakat. Dalam pihak Ali sebagian memenuhi anjuran ‘Ali; ada yang bergabung kembali dan ada yang pulang kampung serta ada yang menyingkir ke daerah lain. Namun ada kelompok orang yang tetap membangkang. Mereka menyerang pasukan ‘Ali pada tanggal 9 Shafar 38 H yang dikenal dengan pertempuran Nahrawan yang mengenaskan itu. Hampir semua mereka mati terbunuh. Hanya delapan orang saja yang selamat.

Sejak peristiwa Nahrawan itu lah kelompok Khawarij yang terpencar di beberapa daerah semakin radikal dan kejam. ‘Ali sendiri kemudian menjadi korban dibunuh oleh ‘Abdurrahman ibn Muljam Al-Murdi, yang anggota keluarganya terbunuh di Nahrawan.

2.2 Doktrin atau Ajaran Aliran Khawarij

Diantara doktrin-doktrin ajaran khawarij adalah sebagai berikut :

a. Doktrin Politik

1)      Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam

2)      Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenhi syarat.

3)      Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan adil dan menjalankan syariat Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh jika melakukan kezhaliman

4)      Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, Usman) adalah sah. Tetapi setelah tahun ketujuh kepemimpinan Usman bin Affan dianggap telah menyeleweng.

5)      Khalifah Ali bin Abi Thalib adalah sah. Tetapi setelah arbritase dianggap telah menyeleweng.

6)      Muawiyah, Amru bin Ash dan Abu Musa adalah kafir karena menyeleweng.[3] Khawarij menganggap kafir berdasarkan firman Allah di surat Al-Maidah:44

7)      Pasukan Jamal yang melawan Ali juga kafir

b. Doktrin Teologis

1)      Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh. Yang sangat anarkis lagi, mereka menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia harus menanggung beban harus dilenyapkan[4]

2)      Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Bila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam dar al-harb (negara musuh), sedangkan golongan mereka sendiri berada dalam dar al-islam (negara Islam)

3)      Seseorang harus menghondar dari pimpinan yang menyeleweng.

4)      Adanya waad dan waid (orang yang baik harus masuk surga, sedangkan orang jahat masuk dalam neraka)

c. Doktrin Sosial

1)      Amar ma’ruf nahi munkar

2)      Memalingkan ayat ayat Al-quran yang tampak mutasabihat (samar)

3)      Quran adalah makhluk

4)      Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan

2.3 Perkembangan Khawarij

Radikalitas yang melekat pada watak dan perbuatan kelompok Khawarij menyebabkan mereka sangat rentan pada perpecahan,  baik secara internal kaum Khawarij sendiri, maupun secara eksternal dengan sesama kelompok islam lainnya. Para pengamat berbeda pendapat tentang jumlah sekte yang terbentuk akibat perpecahan dalam tubuh Khawarij.[5]  Subsekte Khawarij terbagi menjadi delapamn macam yaitu :

1. Al-Muhakkimah

            Dipandang sebgai golongan Khawarij asli karena terdiri dari pengikut pengikut Ali yang kemudian membangkang. Nma Al-Muhakkimah diambil dari semboyan mereka, La hukm illa li Alloh ( menetapkan hukum itu hanya haki Alloh). Mereka menolak tahkim dan mereka juga mernganggap kafir orang orang yang melakukan dosa besar. [6]

 2. Al-Azariqah

Kelompok ini terbesar setalah Al-Muhakkimah, yang dibentuk oleh Nafi’ Ibn al-Azraq. Kelompok ini lebih keras dan radikal dari pada kelompok sebelumnya. Sekte ini lahir tahun 60 H (akhir abad ke -7). [7]Karena tidak lagi memakai term “kafir” bagi yang melanggar pemahaman Azariqah, tapi sampai kepada term “musyrik”. Lebih jauh mereka menilai semua orang termasuk golongan mereka sendiri, yang tidak mau berhijrah ke lingkungan al-Azariqah adalah musyrik dan harus diperangi. Pemahaman kelompok ini yang terlalu radikal, kemudian memicu perpecahan. Paham Azariqoh lebih ekstrem yaitu :

  • Setiap orang yang menolak paham Azariqoh adalah musyrik
  • Setiap orang yang musyrik boleh ditawan atau dibunuh termasuk istri atau anak mereka
  • Mereka menganggap wilayah mereka sebagai Dar Aql Islam (darul Islam) dan diluar daerah mereka Dar Al-Kufr (daerah yang dokuasai orang kafir)

3. Al- Najdat

Abu fudaik, Rasyid at-Tawil dan Atiah al-Hanafi dari al-Azariqah, yang tidak sependapat dengan pemahaman radikal Azariqah, memisahkan diri dan pergi ke Yammah. Didaerah ini terdapat kelompok yang dibentuk Najdah Ibn ‘Amir al-Hanafi yang sesungguhnya mau bergabung dengan kelompok al-Azariqah, kemudian dirangkul oleh Abu Fudaik. Walaupun Najdah diangkat sebagai Imam, namun apabila kelompoknya tidak memerlukan kepemimpinan, maka Imam tidak diperlukan lagi. Paham teologi An-Najdat[8] :

  • Dalam kelompok ini juga dikenal paham taqiah, yaitu merahasiakan pemahaman demi keamanan.
  • Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka dianggap kafir dan akam masuk neraka dan kekal didalamnya.
  • Dosa kecil akan menjadi dosa besar apabila dilakukan terus menerus

An-Najdat tergolong lunak terhadap pihak luar, hal ini kemudian memicu perpecahan, Atiah al-Hanafi mengasingkan diri ke Iran, sedangkan Abu fudaik dan Rasyid at-Tawil mengadakan perlawanan terhadap Najdah.

4. Al-‘Ajaridah

Mereka adalah pengikut Abd Karim Ibn ‘Ajrad, kelompok ini lebih lunak dari kelompok sebelumnya. Dengan paham bahwa anak kecil tidak menanggung dosa oaring tuanya.  Pandangan kaum Al-Ajaridah lebih moderat yaitu[9] :

  • Tidak wajib berhijrah ke tempat mereka seperti yang diajarkan Nafi’
  • Tidak boleh merampoas harta hasil peperangan, kecuali harta orang yang mati terbunuh.
  • Anak kecil tidak dianggap musyrik
  • Surah Yusuf dipandang bukan termasuk bagian dari Al-Quran karena menceritakan tentang percintaan.

5. Al- Sufriyah

Dipimpin oleh Ziad Ibn as-Asyfar, kelompok ini sama ekstrimnya dengan Azariqah. Mereka membagi term kufr dan kafr, mgandung 2 arti yaitu mengingkari nikmat  Tuhan dan kufur Tuhan. Tentang taqiyah mereka hanya membolehkan dalam bentuk perkataan tidak boleh berupa tindakan., kecuali bagi wanita Islam yang dipebolehkan menikah dengan lelaki kafir bila terancam keamanan dirinya.

6. Al-Ibadiyah

Kelompok ini paling moderat dari yang lain. Nama al-Ibadiyah diambil dari nama Abdullah Ibn Ibad yang keluar dari Azariqah pada tahun 686 M. mereka menganggap perbuatan dosa besar tidak mengakibatkan kekafiran, mereka tetap dianggap muwahhid tapi bukan mukmin. Doktrin mereka adalah[10] :

  • Orang Islam yang berdosa besar tidak dapat dikatakan mukmin melainkan muwahhid
  • Yang dipandang sebagai dar al-kufr adalah markas pemerintah.
  • Dar At-Taauhid tidak boleh diperangi
  • Harta yang boleh dirampas dalam perang hanya kuda dan alat perang

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Khawarij adalah golongan yang memisahkan diri dari kelompok Ali bin Abi Thalib sesudah terjadi tahkim (arbritase) pada waktu perang Siffin. Subsekte Aliran Khawarij yaitu :

1)      Al-Muhakkimah

2)      Al-Azariqah

3)      Al- Najdat

4)      Al-‘Ajaridah

5)      Al- Sufriyah

6)      Al-Ibadiyah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Man Wonokromo. 2010. “ Bahan Ajar (Ilmu Kalam).”  Perpustakaan Man Wonokromo: Jogjakarta

M, Afrizal. 2006.”Ibn Rusyd ( 7 Perdebatan Utam dalam Teologi Islam).” Erlangga: Jakarta

Rozak, Abdul dan Rosihon Anwar. 2001. “Ilmu Kalam (untuk uin, ptain, stain).”Pustaka Setia : Bandung


[1]Rozak, Abdul dan Rosihon Anwar. 2001. “Ilmu Kalam (untuk uin, ptain, stain)”.Pustak Setia : Bandung hal 49

[2]M, Afrizal. 2006.”Ibn Rusyd ( 7 Perdebatan Utam dalam Teologi Islam)” Erlangga: Jakartahal 23

[3]Rozak, Abdul dan Rosihon Anwar. 2001. “Ilmu Kalam (untuk uin, ptain, stain)”.Pustak Setia : Bandung hal 51

[4]Ibid hal 51

[5]Ibid hal 54

[6]Man Wonokromo. 2010. “ Bahan Ajar (Ilmu Kalam).”  Perpustakaan Man Wonokromo: Jogjakarta hal 16

[7]Ibid hal 15

[8]Ibid hal 17

[9]Man Wonokromo. 2010. “ Bahan Ajar (Ilmu Kalam).”  Perpustakaan Man Wonokromo: Jogjakarta hal 16

[10]Ibid hal 17

Read More : Anasunni.wordpress.com

Tinggalkan komentar